Kamis, 28 April 2011

GERAKAN INFAK/IURAN WARGA MUHAMMADIYAH BANTEN

PANDUAN GERAKAN
IURAN/INFAK ANGGOTA MUHAMMADIYAH SE BANTEN
DAN PENOMORAN BAKU

        I.            PENDAHULUAN
Muhammadiyah merupakan organisasi pembaharu di Indonesia yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan pada tahun 1912, sebagai jawaban kongkrit atas persoalan keummatan, kebangsaan dan kenegaraan. Muhammadiyah lahir di tengah persoalan ummat yang terbelakang, miskin dan bodoh tak berdaya, sehingga dalam aktifitasnya, Muhammadiyah mendirikan amal usaha dalam bidang pendidikan, sosial dan kesehatan, yang pada saat itu tidak menjadi perhatian yang serius para tokoh agama dan masyarakat umumnya.
Identitas Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar dan gerakan tajdid menggambarkan akan usaha yang dilakukan oleh Muhammadiyah. Karena sesungguhnya, Muhammadiyah tidak dapat melepaskan diri dari persoalan keindonesiaan, baik pada saat proses kemerdekaan, awal kemerdekaan, pengisian kemerdekaan (baik orde lama, orde baru sampai pada era reformasi). Dalam mengejawantahkan niat luhur itu, seluruh pengemban amanah persyarikatan tidak lelah-lelahnya dalam bekerja keras, berpikir cerdas dilandasi niat yang ikhlas. Tidak peduli dengan segala keterbatasannya, walaupun sudah terbiasa mengawali gerakannya dengan ketiadaan dana.
Kini muhammadiyah berkembang dengan berbagai kegiatannya terutama yang sangat menonjol di bidang pendidikan, sosial, kesehatan dll. Diharapkan kemajuan yang sudah dicapai oleh amal usaha Muhammadiyah tersebut menjadi kekuatan dalam mendorong proses dakwah persyarikatan Muhammadiyah dalam arti yang sangat luas, terutama dalam penyediaan dana pergerakan.
Potensi dana persyarikatan Muhammadiyah sungguh besar dan sangat tersebar, tidak hanya dari amal usaha yang ada tapi juga potensi ini ada pada setiap anggota persyarikatan. Namun selama ini potensi tersebut belum terkelola dengan manajemen yang baik. Oleh karena itu mengawali penataan potensi di atas, PWM Banten akan menggali potensi dana gerakan melalui penggalangan iuran/infak, dengan pengaturan penomoran baku yang diterbitkan oleh PWM.

      II.            LANDASAN HUKUM:
A.      Landasan Konstitusional
1.       Al-Qur’an dan Assunnah
2.       Pancasila dan UUD 1945
3.       AD dan ART Muhammadiyah

B.      Landasan Operasional
1.      Program Kerja PWM Banten
2.      Hasil Raker PWM Banten

    III.            NAMA KEGIATAN
Nama kegiatan adalah Penggalian Potensi Iuran/Infak Muhammadiyah Banten dan Penomoran Baku.

    IV.            MAKSUD DAN TUJUAN:
A.     Maksud
Untuk menggerakkan, menata dan menggali potensi dana persyarikatan secara efektif dan administratif melalui penomoran baku yang diharapkan setiap anggota memiliki hanya 1 (satu) identitas nomor anggota infak yang tidak akan tertukar dengan  lain.

B.      Tujuan :
                                    1.         agar Muhammadiyah se-Banten mempunyai data riil anggota aktif sebagai data based.
                                    2.         agar dapat menggali potensi finansial anggota dalam rangka mendukung pergerakan persyarikatan dan membantu AUM yang belum maju.
                                    3.         agar anggota Muhammadiyah se-Banten mendapatkan kepastian dalam pemanfaatan infak anggota yang selama ini belum dikelola dengan baik.
                                    4.         agar mendidik anggota Muhammadiyah sebagai anggota yang memahami salah satu kewajibannya sesuai AD/ART Muhammadiyah.

      V.            KETENTUAN PELAKSANAAN
Dalam rangka penataan potensi dana persyarikatan Muhammadiyah Banten, perlu diatur pelaksanaannya sebagai berikut:
A.      Kode Penomoran
Kode Penomoran ini dimaksudkan untuk mengatur secara administratif setiap potensi dana anggota Muhammadiyah dimana setiap anggota memiliki nomor yang berbeda antara satu anggota dengan anggota lainnya. Dan setiap anggota mempunyai akses yang sama untuk mengetahui penyaluran dana infaknya yang masuk ke rekening PWM Banten.
1.      Nomor Baku Infak Muhammadiyah disusun 7 (tujuh) digit, yaitu sebagai berikut:
No    :
X
x
x
x
x
x
x
urutan
I
II
III
IV
V
VI
VII

2.      Dengan keterangan sebagai berikut:
        Digit I
:
Lavel / Tingkat Pimpinan, dengan ketentuan sebagai berikut:


1 = Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Banten
2 = Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pandeglang
3 = Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lebak
4 = Pimpinan Daerah Muhammadiyah Cilegon
5 = Pimpinan Daerah Muhammadiyah Serang (Kab)
6 = Pimpinan Daerah Muhammadiyah Serang (Kota)
7 = Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tangerang (Kab)
8 = Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tangerang (Kota)
9 = Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tangerang Selatan (Kota)
10=Pimpinan Daerah Muhammadiyah ......
Digit II
:
Esselon, dengan ketentuan sebagai berikut:


0 = Penasehat dan staf/sekretaris eksekutif/anggota Istimewa
1 = Anggota Pimpinan
2 = Majelis
3 = Lembaga
4=PTM / Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah se-Banten (Pimpinan,Staf/karyawan, Dosen, Mahasiswa)
5 = AUM/Amal Usaha Muhammadiyah /Aisyiyah/ Dikdasmen se-Banten (Pimpinan,Staf/karyawan,Guru, Siswa/murid)
6 = Lain-lain (RS/RB, Panti Asuhan dll)
7 = Anggota non struktural (anggota biasa)
Digit III s/d VII
:
Nomor urut dimulai dari PWM sampai PRM secara berkesinambungan/tidak terputus, sehingga setiap anggota mengetahui posisi nomor urut infaknya se-Banten.

Catatan: Untuk memperlancar pengadministrasian nomor digunakan sistem sentralistik dimana yang berkewenangan mengeluarkan nomor adalah PWM Banten. Sedangkan PDM, PCM, PRM dan Pimpinan Amal Usaha (PTM, Dikdasmen, RS/RB, Panti Asuhan dll) berkewajiban mengajukan daftar nama yang akan dibuatkan nomor baku infaknya oleh Bendahara PWM. Oleh karenanya jumlah buku yang akan dikeluarkan sesuai dengan daftar/jumlah nama-nama yang diajukan.
3.      Contoh: Bapak H. Suroif sebagai Anggota PWM Banten, memiliki nomor: 1100027 , penjelasan:
1 = karena H. Suroif salah satu unsur PWM Banten
1 = karena H. Suroif sebagai Anggota Pimpinan
00027 = nomor urut keanggotaan H. Suroif


B.      Tata Cara Mendapatkan Buku Infak
Dalam rangka tertib administrasi untuk efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan iuran anggota, perlu diaatur tata cara penerbitan nomor baku dan buku iuran/infak anggota Muhammadiyah Banten, yaitu sebagai berikut:
1.      Permintaan nomor baku dan buku iuran/infak dilakukan secara kolektif oleh masing-masing tingkat/lavel pimpinan persyarikatan, dengan mengirimkan Daftar Calon Pemberi Infak/Iuran Anggota dengan format sebagaimana  contoh pada lampiran 1A (untuk Struktural/Pengurus) dan lampiran 1B (untuk anggota biasa/non struktural),  kemudian pengusul mengisi  kolom kosong kecuali no. Baqmuh.
2.      PWM akan memberikan buku iuran/infak secara cuma-cuma/gratis melalui pimpinan persyarikatan setempat sesuai point nomor 1 (satu).
3.      Pimpinan pengusul bersama-sama PWM bertanggung jawab membina, mengkawal dan mengkoordinir pelaksanaan pembayaran iuran/infak sesuai ketentuan bagi yang melakukan pembayaran secara kolektif melalui Rekening BRI Syariah Cab. Serang nomor: 1000809248 an PWM Propinsi Banten, atau Rekening BRI Cabang Tangerang no: 7165-01-000631-53-5 a/n. H.S.A. Djohari (nama lain Bapak H. Suroip Azhari, Bendahara PWM Banten). Resi setoran dikirim ke Fax PWM: 0254-8241549 atau di-scanner untuk dikirim via E-mail: pwm_amarullah@yahoo.com  (Wakil Bendahara PWM Banten). Kolektor memparaf tanda pembayaran pada buku infak anggota, kemudian secara kolektif mengisi format pelaporan ke PWM sebagaimana tertera pada contoh lampiran 2A dan 2B dan mengirim langsung ke Pusat Pengolahan Data Infak  (PPDI) Muhammadiyah Banten di UMT atau via fax dan e-mail tersebut di atas.
4.      Dan bagi yang melakukan pembayaran secara perorangan melalui Rekening BRI Syariah Cab. Serang nomor: 1000809248 an PWM Propinsi Banten, atau Rekening BRI Cabang Tangerang no: 7165-01-000631-53-5 a/n. H.S.A. Djohari (nama lain Bapak H. Suroip Azhari, Bendahara PWM Banten). Resi setoran dikirim ke Fax PWM: 0254-8241549 atau di-scanner dan dikirim via E-mail: pwm_amarullah@yahoo.com  untuk dibukukan oleh Wakil Bendahara PWM Banten di PPDI. Resi asli distaples di buku iuran anggota Muhammadiyah.
5.      Setiap iuran/infak oleh PWM akan dicatat/diinput dalam daftar pembayaran iuran/infak Muhammadiyah Banten dan diumumkan melalui  blog: pwm.amarullah@gmail.com  (Klik google dan Ketik Kang Amar Banten).

   VI.            KETENTUAN INFAK/IURAN
Berdasarkan keputusan Rakerwil Muhammadiyah Banten tgl. 26 Desember 2010,  sebagai berikut:
1.      Uang iuran Anggota perbulan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dibayar selama lima tahun, dan dapat dibayar tiap bulan, atau tiap triwulan atau tiap semester atau tiap tahun atau sekaligus untuk lima tahun yaitu Rp 10.000,- x 12 bulan x 5 tahun = Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
2.      Pendistribusian iuran/infak dilakukan setelah semua terkumpul di PWM Banten secara periodik, dengan pembagian sebagai berikut;
a.       PRM sebesar 40%
b.      PCM sebesar 25%
c.       PDM sebesar 20%
d.      PWM sebesar 15%
3.      Iuran/infak diwajibkan kepada seluruh anggota/guru/dosen/karyawan/pimpinan amal usaha     Muhammadiyah/Mahasiswa/Pelajar Muhammadiyah se-Banten.
4.      Perkiraan hasil penarikan infak/iuran Anggota Muhammadiyah se-Banten:
No.
Uraian
Jumlah Anggota/lavel Pimp
Jumlah Iuran/Prosentase
Jumlah /Asumsi 70% masuk
Perkiraan pembagian tiap lavel pimp.
1
Iuran/ 5 thn
15000
600.000
6.300.000.000

2
PRM
200
40%
2.520.000.000
12.600.000
3
PCM
90
25%
1.575.000.000
17.500.000
4
PDM
8
20%
1.260.000.000
157.500.000
5
PWM
1
15%
945.000.000
945.000.000
Jumlah

100%
6.300.000.000

  VII.            PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur akan ditentukan kemudian. Oleh karenanya mohon saran dan penyempurnaan dari semua pihak

2 komentar:

Zulpiqor, MA mengatakan...

Ok deh, seperti ini yang diinginkan warga Muhammadiyah, rapih dan transparan, ini harus direspon oleh keluarga besar Muhammadiyah se-Provinsi banten. Ke mana lagi kita menyalurkan Zakat, infaq, shadaqah yang bisa dipercaya pada saat ini? ayo bergabung, mari kita berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai donatur Gerakan Infaq untuk bersama-sama menegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Allahu Akbar!

AHMAD FAISAL mengatakan...

sungguh sangat bermanfaat informasinya